Cikakak (KEMENAG)
Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Cikakak, Hikmat, memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat, Senin (19/10/2026). Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya KUA membantu warga memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah.
Dalam pelaksanaannya, Hikmat membantu menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi calon pengantin. Informasi yang jelas diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan berkas dengan lebih baik dan mengurangi kendala dalam proses pendaftaran.
Pelayanan administrasi merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung tertib pencatatan pernikahan. Melalui komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat, kebutuhan informasi dapat disampaikan dan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelayanan informasi perlu diberikan dengan jelas agar masyarakat memahami persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan begitu, warga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara lebih tertib,” ujar Hikmat.
KUA Cikakak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi agar mudah diakses dan dipahami masyarakat. Pelayanan yang informatif diharapkan membantu warga mengurus kebutuhan administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







