Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., memberikan informasi mengenai sertifikasi produk halal kepada warga yang datang ke kantor KUA, Senin (19/10/2026). Pelayanan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan sertifikasi halal bagi produk usaha.
Dalam kegiatan tersebut, warga memperoleh penjelasan berdasarkan pertanyaan dan kebutuhan informasi yang disampaikan. Informasi mengenai tahapan pengajuan dan dokumen persyaratan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami proses yang perlu ditempuh sesuai ketentuan.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi dan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk. Pemahaman yang baik terhadap proses sertifikasi juga dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan administrasi secara tepat.
“Melalui layanan informasi ini, kami berupaya membantu masyarakat memahami proses sertifikasi halal dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan. Jika ada persyaratan yang belum dipahami, masyarakat dapat mencari informasi melalui layanan yang tersedia,” ujar Reeza.
KUA Cikakak berupaya mendukung penyebaran informasi mengenai sertifikasi halal sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, informasi yang diperoleh dapat membantu warga menindaklanjuti kebutuhan sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







