Cikakak (KEMENAG)
Kepala KUA Cikakak, Asdudi Hermawan, S.H.I., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada seorang warga sebagai bagian dari pelayanan administrasi perwakafan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan harta benda wakaf.
Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen penting dalam administrasi perwakafan yang memuat pernyataan ikrar wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut membantu mendukung proses administrasi dan pengelolaan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penyerahan tersebut, Asdudi Hermawan memberikan dokumen AIW kepada pihak yang bersangkutan. Pelayanan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi wakaf guna menjaga amanah wakif dan mengurangi potensi permasalahan di kemudian hari.
“Administrasi wakaf perlu ditata dengan baik agar prosesnya sesuai ketentuan dan harta benda yang diwakafkan dapat dikelola sesuai peruntukannya. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya.
Wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk sarana keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial sesuai tujuan wakaf. Karena itu, tertib administrasi menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan manfaat harta benda wakaf.
Melalui pelayanan ini, KUA Cikakak terus berupaya memberikan pendampingan administrasi perwakafan kepada masyarakat. Diharapkan, kesadaran terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat sehingga pengelolaannya dapat berlangsung tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi umat.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






