Cikakak (KEMENAG)
Kepala KUA Cikakak, Asdudi Hermawan, S.H.I., memberikan layanan konsultasi kepada warga mengenai pencatatan pernikahan, Senin (19/10/2026). Pelayanan ini bertujuan membantu masyarakat memahami persyaratan administrasi dan tahapan pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dilalui sebelum melangsungkan pernikahan. Konsultasi langsung juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami.
Tertib administrasi pencatatan pernikahan penting untuk mendukung kepastian hukum perkawinan. Karena itu, informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan diperlukan agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen secara tepat.
“Kami berupaya memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tahapan pencatatan pernikahan. Dengan informasi yang benar sejak awal, warga dapat mempersiapkan administrasi sesuai ketentuan,” ujar Asdudi.
Melalui layanan konsultasi, KUA Cikakak terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi pencatatan pernikahan secara tepat.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







