Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, memberikan pelayanan pendaftaran wakaf kepada masyarakat di KUA Kecamatan Cibadak, Sabtu (29/8/2026).
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Cibadak dalam mendukung tertib administrasi perwakafan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak mewakafkan harta bendanya. Proses pelayanan dilakukan dengan memberikan informasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apud Saepudin mengatakan bahwa pelayanan wakaf perlu dilakukan secara cermat agar masyarakat memahami setiap tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
“Kami berupaya memberikan pelayanan secara optimal dan membantu masyarakat memahami proses pendaftaran wakaf dengan baik. Tertib administrasi penting agar harta yang diwakafkan memiliki kejelasan dan dapat dikelola sesuai dengan tujuan wakaf,” ujarnya.
Menurutnya, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, proses administrasi dan pencatatan wakaf perlu diperhatikan agar memberikan kepastian serta mendukung keberlanjutan pemanfaatan harta wakaf.
KUA Cibadak terus mendorong masyarakat untuk berkonsultasi apabila membutuhkan informasi mengenai proses pendaftaran dan administrasi wakaf. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melaksanakan wakaf dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan yang optimal, KUA Cibadak berkomitmen memperkuat peran dalam memberikan layanan keagamaan yang mudah, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang perwakafan.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







