Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus melakukan ikhtiar memperkuat tertib administrasi melalui penataan dan digitalisasi data nikah lama. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menginput data pernikahan tahun-tahun sebelumnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Rabu (26/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Merina Andriani, Pengelola Layanan Operasional (PLO), bersama Resnawati, Pengadministrasi, dengan dukungan dan pendampingan Komarudin, Penghulu KUA Kecamatan Ciracap.
Digitalisasi data nikah lama menjadi bagian dari upaya menata administrasi agar data pernikahan yang sebelumnya tersimpan dalam arsip dapat dikelola secara lebih sistematis melalui sistem digital. Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan penelusuran data ketika dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Merina Andriani mengatakan, proses digitalisasi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam mencocokkan data dengan dokumen arsip yang tersedia.
“Kami berupaya menginput data secara bertahap dan teliti agar data yang masuk ke SIMKAH sesuai dengan dokumen arsip yang ada. Ini menjadi bagian dari ikhtiar kami untuk menata administrasi nikah agar semakin tertib,” ujar Merina.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran pelaksana dan penghulu dalam penataan data tersebut. Menurutnya, digitalisasi menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan KUA.
“Digitalisasi data nikah bukan sekadar memindahkan data dari arsip ke sistem, tetapi merupakan ikhtiar untuk membangun tata kelola administrasi yang lebih tertib, mudah ditelusuri, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses digitalisasi perlu dilakukan secara bertahap, cermat, dan berkelanjutan. Dokumen arsip tetap menjadi sumber utama dalam proses pencocokan dan validasi sehingga data yang diinput ke dalam sistem dapat dipastikan kesesuaiannya.
Penataan data nikah lama juga menjadi langkah penting dalam menjaga keberadaan data historis pernikahan. Dengan pengelolaan yang lebih sistematis, data tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi serta memberikan kemudahan ketika masyarakat memerlukan informasi atau layanan yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan.
Melalui digitalisasi tersebut, KUA Kecamatan Ciracap terus mendorong penguatan administrasi berbasis data sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Ikhtiar ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan administrasi nikah yang semakin tertib, akurat, mudah ditelusuri, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







