Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan menuntaskan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pengembangan Yayasan Ganesa Putra Pratama, termasuk mendukung keberadaan dan pengembangan SMK Ganesa di Jl. Nasional III No. 9, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).
Proses ikrar wakaf dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Cicantayan. Dalam kegiatan tersebut diterbitkan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari penguatan legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan untuk kepentingan pengembangan Yayasan Ganesa Putra Pratama.
Pelaksanaan ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Cicantayan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan ikrar wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian administrasi bagi para pihak.
Penerbitan empat AIW menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perwakafan yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan sekaligus PPAIW, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf.
“Legalitas wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf. Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat melalui Yayasan Ganesa Putra Pratama,” ujar Yudi.
Menurutnya, tertib administrasi perwakafan juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama agar aset yang telah diwakafkan dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Dengan dokumen wakaf yang jelas, keberadaan dan peruntukan aset dapat lebih terjamin bagi generasi berikutnya.
Penyelesaian proses legalitas tersebut sekaligus menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Cicantayan dalam memberikan pelayanan perwakafan yang tertib, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. KUA terus mendorong agar setiap proses wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan serta didukung dokumen administrasi yang sah.
Melalui penguatan tata kelola perwakafan, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Ganesa Putra Pratama diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan, kegiatan sosial, dan kemaslahatan masyarakat di Kecamatan Cicantayan.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







