Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantargadung melaksanakan verifikasi dan pengecekan persyaratan perwakafan di Masjid Jami Al-Ikhlas, Kampung Cijambe RT 02/07, Kecamatan Bantargadung, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pelayanan perwakafan sebelum proses ikrar wakaf dilaksanakan.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan persyaratan yang disiapkan oleh pihak wakif atau nazhir. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas sebagai dasar untuk melanjutkan proses administrasi perwakafan.
Tahapan konsultasi dan pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam pelayanan wakaf. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, data wakaf selanjutnya dapat diproses dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ucep Nasir Mizwan menjelaskan bahwa verifikasi sejak tahap awal diperlukan agar seluruh proses perwakafan dapat berjalan tertib dan tidak mengalami kendala pada tahapan berikutnya.
“Pengecekan persyaratan ini penting untuk memastikan dokumen dan data wakaf sudah lengkap dan sesuai. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sampai pelaksanaan ikrar wakaf,” ungkap Ucep.
Dalam proses perwakafan, setelah tahap pemeriksaan dan verifikasi berkas, KUA juga memproses penetapan atau pengesahan nazhir serta menyiapkan naskah ikrar wakaf sesuai ketentuan. Selanjutnya, pelaksanaan ikrar dilakukan dengan kehadiran wakif, nazhir, dan dua orang saksi di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kegiatan verifikasi di Masjid Jami Al-Ikhlas tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi penyuluh untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang berkepentingan mengenai tahapan dan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses perwakafan.
Melalui pelayanan dan pendampingan sejak tahap awal, KUA Kecamatan Bantargadung berupaya memastikan proses perwakafan berlangsung secara tertib, jelas, dan sesuai ketentuan. Dengan administrasi yang lengkap serta proses yang dilakukan secara tepat, harta benda wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara amanah untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







