Kadudampit (KEMENAG)
Kepala KUA Kadudampit bersama para Penyuluh Agama Islam membuka kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMK Wahdatul Ummah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan remaja untuk membangun karakter dan meningkatkan pemahaman tentang kesiapan memasuki kehidupan berkeluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kadudampit juga menyampaikan penguatan regulasi perkawinan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu poin penting yang disampaikan ialah batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.
Para pelajar diajak memahami bahwa keputusan menikah perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, kesiapan fisik dan mental, serta keberlanjutan pendidikan. Pesan “Ijazah Dulu, Baru Nikah” menjadi pengingat agar remaja memprioritaskan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki jenjang perkawinan.
“Melalui BRUS, kami ingin para pelajar memahami aturan perkawinan sekaligus menyadari pentingnya pendidikan dan kesiapan diri. Pernikahan membutuhkan tanggung jawab, sehingga harus dipersiapkan secara matang,” ujar Kepala KUA Kadudampit.
Kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam mendukung perlindungan anak dan membangun keluarga yang lebih siap. Melalui pembinaan di sekolah, KUA Kadudampit berupaya mendekatkan edukasi keagamaan dan keluarga kepada remaja sejak usia sekolah.
📝 Kontributor: KUA Kadudampit ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







