Cibitung (KEMENAG)
KUA Cibitung terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai wakaf tanah untuk mendukung pembangunan sarana ibadah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi dan pelayanan oleh penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), serta Kepala KUA Cibitung pada Senin (19/10/2026).
Sosialisasi mengenai wakaf diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat. Tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sesuai ikrar dan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk pembangunan musala, majelis taklim, dan sarana ibadah lainnya.
Kepala KUA Cibitung, Agus Permana, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai wakaf penting agar masyarakat dapat menyalurkan niatnya secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Wakaf merupakan salah satu bentuk kepedulian dan amal jariah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, warga perlu memperoleh informasi dan pendampingan agar proses wakaf tanah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui pelayanan dan edukasi tersebut, KUA Cibitung berupaya membantu masyarakat memahami proses wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan tanah untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan bersama.
📝 Kontributor: KUA Cibitung ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







