Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak mendampingi pengurus Majelis Taklim Nurul Khoir di Desa Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Senin (19/10/2026). Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pengurus memahami proses pendaftaran dan persyaratan administrasi kelembagaan.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh memberikan informasi mengenai tahapan pengajuan dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Pendampingan diharapkan membantu pengurus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan majelis taklim. Administrasi yang tertib dapat mendukung pendataan, koordinasi, dan pembinaan lembaga keagamaan sehingga kegiatan pembinaan umat dapat berjalan lebih terarah.
“Melalui pendampingan ini, kami berupaya membantu pengurus memahami proses administrasi yang diperlukan. Kami berharap majelis taklim dapat mengurus pendaftarannya dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah seorang penyuluh.
KUA Cikakak terus berupaya mendukung penguatan kelembagaan keagamaan melalui pelayanan informasi dan pendampingan administrasi. Upaya tersebut diharapkan membantu majelis taklim menjalankan perannya dalam pembelajaran agama, mempererat silaturahmi, dan membina masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







