Cidadap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidadap melaksanakan rangkaian Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, pada Selasa (11/8/2026) sebagai bagian dari upaya memberikan pembekalan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Setelah mengikuti seluruh rangkaian materi hingga selesai, para peserta memperoleh sertifikat Bimwin sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pembekalan perkawinan.
Kegiatan Bimwin tidak hanya memberikan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga, tetapi juga membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga yang harmonis, kokoh, dan bertanggung jawab. Materi bimbingan mencakup penguatan keimanan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Aman Rahmanurdin, S.Pd.I., menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima peserta merupakan bagian dari rangkaian layanan Bimwin setelah calon pengantin menyelesaikan materi yang diberikan.
“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa calon pengantin telah mengikuti rangkaian Bimbingan Perkawinan. Namun yang lebih penting bukan sekadar sertifikatnya, melainkan ilmu dan pemahaman yang diperoleh selama mengikuti bimbingan untuk menjadi bekal dalam membangun keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, Bimwin merupakan momentum penting untuk mempersiapkan calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki kesiapan pengetahuan, mental, spiritual, dan kemampuan membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.
Ia berharap para calon pengantin dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama Bimwin dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Melalui layanan Bimwin, KUA Kecamatan Cidadap terus berupaya menghadirkan pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi calon pengantin. Sertifikat yang diberikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai menjadi bagian dari layanan tersebut sekaligus menandai selesainya proses pembekalan sebelum calon pengantin melanjutkan tahapan administrasi perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cidadap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







