Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kepenghuluan bagi masyarakat. Pada Kamis (8/10/2026), petugas KUA Cicantayan melayani konsultasi permohonan rekomendasi nikah atau andon nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pencatatan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Cicantayan.
Pelayanan konsultasi berlangsung secara tatap muka di ruang pelayanan KUA Cicantayan. Petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan, mulai dari verifikasi dokumen kependudukan, kelengkapan surat pengantar dari desa, hingga kesesuaian data calon pengantin sebelum rekomendasi nikah diproses.
Rekomendasi nikah diperlukan bagi warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cicantayan tetapi akan melangsungkan pencatatan pernikahan di wilayah lain. Melalui konsultasi, masyarakat mendapatkan informasi mengenai dokumen dan tahapan yang perlu ditempuh sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib.
Selain pemeriksaan kelengkapan administrasi, petugas KUA juga memberikan informasi mengenai Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari persiapan calon pengantin. Petugas mengimbau agar dokumen dan kebutuhan administrasi pernikahan dipersiapkan sejak awal untuk menghindari kendala dalam proses pelayanan.
Kepala KUA Cicantayan, Yudi Haryadi, M.Si., mengatakan bahwa konsultasi menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sebelum pengurusan rekomendasi nikah dilakukan.
“Kami berupaya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan yang perlu dipersiapkan. Dengan konsultasi sejak awal, calon pengantin dapat melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pelayanan rekomendasi nikah dapat berjalan lebih tertib,” ujar Yudi Haryadi.
Menurutnya, pelayanan KUA tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan informasi dan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan KUA agar masyarakat memahami setiap tahapan layanan yang harus ditempuh.
“Pelayanan KUA bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat memahami setiap tahapan yang harus ditempuh. Kami ingin setiap layanan dapat diberikan secara tertib dan mudah dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







