Cisaat (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisaat melaksanakan kunjungan dan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) kepada jamaah Majelis Taklim Nurul Hikmah, Kampung Ciroyom RT 30/RW 07, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kamis (8/10/2026). Kegiatan berlangsung pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut menghadirkan H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Sos., H. Dasep Samsulomri, S.H., Abdul Basir Zein, S.H., dan Nurodin, S.H.I. sebagai jajaran penyuluh yang memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada jamaah.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Sholawat Busyro yang dipimpin H. Dasep Samsulomri, S.H. Jamaah Majelis Taklim Nurul Hikmah mengikuti pembacaan sholawat dengan khidmat sebelum dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan.
Dalam penyuluhan tersebut, H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Sos., menjelaskan tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi memiliki tugas dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam.
“Keberadaan KUA perlu dipahami secara lebih luas oleh masyarakat. KUA bukan hanya tempat yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan berbagai layanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat,” ujar H. Asep Dandan Hermawan.
Selain mengenalkan tugas dan fungsi KUA, penyuluhan juga membahas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu materi utama yang disampaikan adalah ketentuan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.
H. Asep Dandan Hermawan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap anak dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Dalam kondisi tertentu, apabila calon pengantin belum mencapai usia minimal tersebut, dispensasi perkawinan dapat dimohonkan kepada pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi tersebut juga dikaitkan dengan pelayanan KUA dalam proses pemeriksaan dan pencatatan perkawinan. Pemahaman masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dinilai penting agar calon pengantin dan keluarga dapat mempersiapkan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimluh ini, Penyuluh KUA Cisaat tidak hanya memberikan pemahaman keagamaan, tetapi juga mengenalkan layanan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi keagamaan dan hukum perkawinan kepada masyarakat melalui majelis taklim.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







