Cimanggu (KEMENAG)
Pengadilan Agama Cibadak bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, M.Si., M.Ag., sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum dan administrasi pernikahan kepada masyarakat.
Sidang itsbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan terpadu yang melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Cibadak menangani pemeriksaan dan persidangan perkara itsbat nikah, sementara Kementerian Agama melalui KUA memiliki peran dalam proses pencatatan pernikahan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Maman Hidayat menyampaikan bahwa pelayanan itsbat nikah menjadi salah satu bentuk sinergi antarlembaga dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
“Sidang itsbat nikah terpadu merupakan bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian hukum dan melanjutkan proses administrasi pernikahannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar H. Maman.
Ia menambahkan, Kementerian Agama melalui KUA memiliki peran dalam memastikan proses pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga berlanjut pada pemenuhan administrasi pernikahan.
Kepala KUA Cimanggu, Humaeni Johari, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang itsbat di KUA menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu proses administrasi pernikahan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama.
“Pelaksanaan sidang itsbat terpadu di KUA Cimanggu menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Kami siap mendukung proses administrasi yang menjadi kewenangan KUA agar masyarakat dapat mengikuti tahapan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Humaeni.
Pelayanan terpadu tersebut pada prinsipnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan rangkaian administrasi yang berkaitan dengan status pernikahan. Setelah perkara memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, proses selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sinergi antara Pengadilan Agama Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui KUA, serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi. Melalui pelayanan tersebut, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan aspek hukum dan administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cimanggu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







