Cikembar (KEMENAG)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembinaan pegawai bagi satuan kerja dan unit kerja pada cakupan wilayah Sukabumi timur dan tengah Kabupaten Sukabumi di MTs Negeri 3 Sukabumi, Cikembar, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja pegawai sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi ASN Kementerian Agama.
Pembinaan tersebut diikuti unsur pimpinan dan pegawai dari MTs Negeri 3 Sukabumi, MIN 3 Sukabumi, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pengawas Bina PAI dan Madrasah yang berada pada wilayah Jampangtengah, Cikembar, Gegerbitung, Lengkong, Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas. Kegiatan menjadi ruang penguatan koordinasi antara satuan kerja dan unit kerja Kemenag dalam menjalankan pelayanan pendidikan dan keagamaan di wilayah.
Sesuai surat undangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi Nomor B-2767/Kk.10.2/KP.06/09/2026 tanggal 16 September 2026, pembinaan mengagendakan tiga pokok bahasan, yaitu penguatan tugas dan fungsi ASN Kementerian Agama, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan, serta sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 dan penguatan aplikasi SRIKANDI.
Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, M.Si., dalam arahannya menekankan bahwa pembinaan pegawai perlu dilakukan secara berkelanjutan karena dinamika kebijakan, kondisi, dan tuntutan pelayanan terus berkembang. Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti dengan kesiapan ASN melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarsatuan kerja.
“Seiring perubahan kondisi, situasi, dan zaman, kita juga harus senantiasa mengikuti dinamika yang terjadi. Kesiapan harus betul-betul terbangun melalui kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama, satker madrasah, dan unit kerja Kantor Urusan Agama. Komunikasi dan koordinasi ini untuk membangun kolaborasi,” ujar Dadang.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban ASN. Hak yang diterima pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, harus diiringi dengan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, memenuhi kehadiran, serta memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik.
“Keberadaan kita harus dibayar dengan tanggung jawab. Tanggung jawab melaksanakan tugas setiap saat, setiap hari, memberikan kontribusi pekerjaan yang kita kelola untuk kepentingan pelayanan publik,” tegasnya.
Dadang turut menekankan bahwa Kementerian Agama merupakan instansi vertikal yang hadir di daerah dan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan perlu membangun koordinasi dengan pemerintah daerah serta unsur masyarakat di wilayah kerja. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam mendukung tujuan organisasi.
Secara khusus, ia meminta agar paradigma terhadap tugas KUA diperluas. Menurutnya, pelayanan KUA tidak semestinya dipahami hanya berkaitan dengan pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi berbagai layanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
“Mindset kita jangan hanya terbelenggu kepada persoalan pelayanan nikah saja. Kepala Kantor Urusan Agama ini akan menjadi kolaborator, pengkoordinasi kepada tiga komponen pelayanan Kementerian Agama,” ungkap Dadang.
Ia menjelaskan bahwa KUA perlu membangun koordinasi terkait layanan pendidikan madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta berbagai kegiatan keagamaan di wilayah. Data dan informasi yang berkaitan dengan layanan tersebut juga perlu diketahui dan dikoordinasikan agar pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan dapat berjalan secara terpadu.
“Di wilayah itu Kepala KUA sebagai koordinator pelayanan publik Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain penguatan tugas dan fungsi, kegiatan juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman terkait peningkatan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan. Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 serta penguatan aplikasi SRIKANDI diarahkan untuk mendukung tata kelola administrasi dan pelaksanaan tugas yang semakin tertib.
Melalui pembinaan pegawai wilayah timur dan tengah tersebut, Kemenag Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi antarunit kerja sekaligus mendorong ASN untuk terus meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama secara lebih terkoordinasi hingga tingkat kecamatan dan satuan pendidikan.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







