Cikembar (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cikembar, Dian Mardiana, S.Pd.I., melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) bertema pemberdayaan wakaf di Majelis Taklim (MT) Al Humaeroh, Kampung Cibeureum, Desa Cimanggu, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan wakaf dan potensinya dalam mendukung kesejahteraan umat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus majelis taklim dan jemaah setempat. Dalam penyampaian materi, Dian menjelaskan bahwa wakaf tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk sarana ibadah, tetapi juga berpotensi dikembangkan secara produktif untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui bimbingan ini, kami ingin mengubah paradigma masyarakat agar memandang wakaf bukan hanya sebagai tanah pemakaman atau bangunan masjid, melainkan juga sebagai aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi umat apabila dikelola secara profesional dan sesuai syariat,” ujar Dian Mardiana.
Selain membahas potensi wakaf produktif dan wakaf uang, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas serta sertifikasi tanah wakaf. Tertib administrasi menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Para jemaah dan pengurus MT Al Humaeroh menyambut baik kegiatan tersebut dan mengikuti penyampaian materi dengan antusias. Sesi tanya jawab dimanfaatkan untuk membahas tata cara pengikraran wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta prosedur pendaftaran wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimluh ini, KUA Cikembar berupaya meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat. Pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan dan legalitas wakaf diharapkan dapat mendorong pemanfaatan aset wakaf secara tertib, produktif, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.
📝 Kontributor: KUA Cikembar ✍️ Editor: Dindin M. 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






