Cidahu (KEMENAG)
Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Cidahu, H. Yusuf Subaekah, S.Pd.I., melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan pernikahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan di KUA Cidahu pada Selasa (20/10/2026)..
Pemeriksaan administrasi bertujuan memastikan dokumen yang diajukan calon pengantin telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Ketelitian dalam tahapan ini penting untuk membantu kelancaran proses pelayanan pencatatan nikah di KUA Cidahu.
Melalui pemeriksaan tersebut, kekurangan dokumen diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga calon pengantin memperoleh informasi yang jelas mengenai berkas yang perlu dilengkapi sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
H. Yusuf Subaekah menegaskan bahwa ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemeriksaan berkas perlu dilakukan secara cermat agar persyaratan administrasi calon pengantin dapat diketahui dengan jelas dan proses pelayanan berjalan tertib sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tertib administrasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab aparatur dalam mendukung pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dokumen yang tertata dengan baik membantu proses kerja sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Melalui pemeriksaan persyaratan pernikahan, KUA Cidahu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi calon pengantin agar proses administrasi dan pencatatan nikah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
📝 Kontributor: KUA Cidahu
✍️ Editor: Dindin M.
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






