Ciracap (KEMENAG)
KUA Ciracap memberikan pembekalan keagamaan kepada calon pengantin melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman fikih perkawinan dan ibadah dasar sebagai bekal menjalani kehidupan rumah tangga.
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Upon Rusmawan, menyampaikan materi fikih perkawinan dan fikih dasar ibadah. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman calon pengantin mengenai ketentuan agama dalam pernikahan sekaligus pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Melalui materi fikih perkawinan, calon pengantin diharapkan memahami ketentuan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga sesuai tuntunan Islam. Adapun materi fikih dasar ibadah menjadi penguatan pengetahuan agar pasangan dapat menjalankan ibadah dengan pemahaman yang baik.
Penghulu KUA Ciracap, Komarudin, turut menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban suami istri serta pilar-pilar keluarga sakinah. Materi ini melengkapi pembekalan calon pengantin tentang pentingnya komunikasi, musyawarah, kesalingan, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan berkeluarga.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menegaskan pentingnya pengetahuan agama dalam mempersiapkan kehidupan pernikahan. “Pernikahan perlu dipersiapkan dengan ilmu, komitmen, dan tanggung jawab agar pasangan mampu menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama,” ungkapnya.
Melalui Bimwin Mandiri, KUA Ciracap berharap calon pengantin memiliki pemahaman yang lebih baik tentang fikih perkawinan dan ibadah dasar. Pembekalan ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M.
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







