Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Rini Ridiswati, S.Pd., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Al-Istiqomah pada Selasa (20/10/2026). Majelis taklim tersebut berlokasi di Kampung Cibiah RT 027/RW 006, Cikeresek, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
SKT diterima oleh Ketua MUI Desa Purwasedar, K.H. Henda Abdul Hanan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan majelis taklim di lingkungan masyarakat.
Rini Ridiswati menyampaikan bahwa administrasi yang tertata menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan majelis taklim. “Penyerahan SKT ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi Majelis Taklim Al-Istiqomah sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan majelis taklim di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Majelis taklim memiliki peran sebagai ruang pembelajaran agama, pembinaan umat, serta penguatan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan dukungan administrasi yang baik, kegiatan pembinaan diharapkan dapat berjalan lebih tertata dan berkelanjutan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., berharap penguatan administrasi diiringi dengan peningkatan kegiatan pembinaan keagamaan. “Kami berharap tertib administrasi majelis taklim dapat berjalan seiring dengan penguatan kegiatan pembinaan keagamaan, sehingga majelis taklim terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pendampingan administrasi dan pembinaan kelembagaan, KUA Ciracap berupaya mendukung majelis taklim agar semakin tertata dan terus menjalankan perannya dalam memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M.
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






