Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memberikan layanan bimbingan dan konsultasi perwakafan kepada warga terkait prosedur dan mekanisme pergantian nadzir wakaf, Senin (21/9/2026), di Kantor KUA Kecamatan Nagrak. Konsultasi tersebut dilayani oleh Lili Ramli, S.Sy., Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Kecamatan Nagrak.
Konsultasi ini dilatarbelakangi kondisi pengelolaan wakaf di lapangan, yakni adanya nadzir yang telah meninggal dunia maupun yang sudah tidak produktif dalam menjalankan tugas pengelolaan harta benda wakaf. Kondisi tersebut mendorong perlunya pemahaman mengenai mekanisme pergantian nadzir agar pengelolaan wakaf tetap berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, Lili Ramli memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan administratif, serta tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses pergantian nadzir. Penjelasan juga mencakup pentingnya ketertiban dokumen dan pemanfaatan aplikasi SIWAK sebagai bagian dari administrasi perwakafan.
Lili menyampaikan bahwa konsultasi menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami proses administrasi wakaf sebelum mengajukan pergantian nadzir. Kelengkapan persyaratan dan kesesuaian prosedur menjadi hal penting agar proses pengurusan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Melalui layanan tersebut, pemohon memperoleh arahan mengenai alur pengurusan dan berkomitmen melengkapi berkas yang diperlukan. Konsultasi ini diharapkan dapat membantu memastikan keberlanjutan pengelolaan harta benda wakaf serta menjaga tertib administrasi dan legalitasnya.
Layanan konsultasi perwakafan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Nagrak dalam memberikan bimbingan dan informasi keagamaan kepada masyarakat. Melalui pendampingan yang tepat, KUA berupaya mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







