Cisaat (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisaat, Arief Rahman Hakim, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memahami proses sertifikasi halal produk, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan ketentuan produk halal.
Dalam pendampingan tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen, informasi bahan yang digunakan, hingga proses pengajuan sesuai dengan jenis dan skala usaha.
Pendampingan ditujukan bagi berbagai pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun pelaku usaha reguler. Untuk pelaku UMKM, Penyuluh memberikan informasi mengenai program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sesuai dengan persyaratan dan kuota program yang tersedia. Sementara pelaku usaha reguler dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme sertifikasi melalui jalur reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Arief Rahman Hakim menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi yang tepat sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal dengan lebih baik.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal sejak awal. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Menurutnya, pemahaman mengenai sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan pemenuhan ketentuan produk sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai produk yang dihasilkan.
Melalui kegiatan tersebut, Penyuluh KUA Cisaat turut menjalankan peran dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar semakin memahami layanan dan proses sertifikasi halal.
KUA Cisaat terus mendorong edukasi keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk melalui pendampingan dan penyampaian informasi mengenai produk halal kepada pelaku usaha.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







