Cikembar (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar, Nanang Awaludin, S.H., menyosialisasikan program Wajib Halal Oktober (WHO) kepada jamaah Majelis Taklim Nurul Ikhlas, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan.
Dalam sosialisasi tersebut, Nanang menyampaikan informasi mengenai kriteria produk halal, tahapan pengajuan sertifikat halal, serta program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sesuai ketentuan yang berlaku. Materi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Edukasi tersebut juga menekankan pentingnya memperhatikan bahan baku, proses pengolahan, dan pemenuhan persyaratan jaminan produk halal. Dengan pemahaman yang memadai, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan produknya untuk mengikuti proses sertifikasi melalui layanan resmi.
Nanang Awaludin menjelaskan bahwa sosialisasi di lingkungan majelis taklim menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan informasi sertifikasi halal kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan mengetahui tahapan yang perlu ditempuh untuk mengajukan sertifikat halal bagi produk usahanya. Kami juga mengajak masyarakat untuk mencari informasi melalui saluran resmi agar proses pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cikembar turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai jaminan produk halal kepada masyarakat. Pemahaman yang semakin baik diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi dan dipasarkan.
Kontributor: KUA Cikembar
Editor: Dindin M.
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







