Cicantayan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Cicantayan memberikan pelayanan dan konsultasi keagamaan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait kehidupan pernikahan pasca perceraian, baik akibat cerai hidup maupun cerai mati. Kegiatan tersebut dilaksanakan di KUA Kecamatan Cicantayan, Rabu (09/09/2026).
Pelayanan konsultasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan keluarga dan kehidupan keagamaan. Konsultasi diarahkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai ketentuan agama sekaligus mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan keluarga.
Bagi masyarakat yang mengalami cerai hidup, penyuluh memberikan penjelasan mengenai masa iddah, hak dan kewajiban selama masa iddah, serta berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan setelah perceraian. Materi konsultasi antara lain mencakup mut’ah, nafkah iddah, maskan, kiswah, pelunasan mahar, harta bersama, serta hak asuh anak atau hadhanah.
Selain aspek fikih keluarga, penyuluh juga memberikan penguatan psikologis dan spiritual kepada masyarakat yang menghadapi perceraian. Pendampingan diarahkan pada penguatan mental, pengelolaan emosi, serta perhatian terhadap kondisi anak agar proses pasca perceraian dapat dilalui dengan lebih baik.
Konsultasi juga mencakup persoalan rujuk bagi pasangan yang masih memiliki kesempatan untuk kembali membangun rumah tangga sebelum masa iddah berakhir. Penyuluh memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan tata cara rujuk serta pentingnya pencatatan sesuai dengan ketentuan administrasi perkawinan di KUA.
Sementara bagi masyarakat yang mengalami cerai mati, konsultasi diberikan mengenai masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari, termasuk ketentuan dan adab selama masa iddah. Penyuluh juga memberikan informasi mengenai hak waris, harta bersama, hak asuh anak, serta kebutuhan administrasi keluarga setelah meninggalnya pasangan.
Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan, Yeni Desti Rahayu dan Endang Muklis, menegaskan bahwa pelayanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya KUA untuk hadir memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan keluarga.
“Penyuluh tidak hanya memberikan penjelasan mengenai ketentuan agama, tetapi juga berupaya mendampingi masyarakat agar dapat menghadapi persoalan keluarga dengan lebih tenang, memahami hak dan kewajibannya, serta mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan syariat dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam konsultasi pasca cerai mati, pendampingan juga diarahkan untuk memberikan penguatan duka berbasis nilai-nilai Islam, seperti kesabaran, tawakal, dan penguatan keimanan. Masyarakat yang berencana menikah kembali setelah masa iddah selesai juga dapat memperoleh bimbingan mengenai persiapan membangun keluarga sakinah serta persyaratan syar’i dan administrasi yang perlu dipenuhi.
Pelayanan konsultasi dapat diakses masyarakat secara langsung di KUA Kecamatan Cicantayan pada jam layanan maupun melalui Majelis Taklim binaan Penyuluh Agama Islam di desa masing-masing. Layanan konsultasi diberikan secara gratis dan menjaga kerahasiaan persoalan yang disampaikan masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Cicantayan terus memperkuat peran Penyuluh Agama Islam sebagai bagian penting dalam pembinaan kehidupan keagamaan dan keluarga masyarakat, sekaligus menghadirkan layanan yang edukatif, solutif, dan berorientasi pada penguatan keluarga.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







