Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melakukan pendampingan sertifikasi halal kepada Rini Asmadini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) aneka keripik dan kedai bakso di Kampung Bantargebang RT 003 RW 001, Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Rabu (09/09/2026).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, mengenai pentingnya pemenuhan ketentuan kehalalan produk yang dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Dalam kegiatan tersebut, Ucep Nasir Mizwan memberikan pendampingan terkait proses sertifikasi halal, mulai dari pemahaman mengenai persyaratan hingga pemenuhan aspek yang berkaitan dengan kehalalan bahan dan proses produksi. Pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi halal dengan lebih baik.
Menurut Ucep, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Pendampingan sertifikasi halal ini merupakan bagian dari pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka semakin memahami pentingnya memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” ungkap Ucep Nasir Mizwan.
Ia menambahkan, pelaku UMKM perlu terus didorong untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Penyuluh Agama Islam dapat berperan memberikan edukasi sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai program jaminan produk halal.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Bantargadung terus mengoptimalkan peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, termasuk dalam mendukung tumbuhnya kesadaran terhadap produk halal di lingkungan pelaku usaha.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sehingga ekosistem usaha yang halal, aman, dan sesuai dengan ketentuan dapat semakin berkembang di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







