Cicantayan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan, Hikmah Yati Abdulah, S.S.I., memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait legalisasi tanah wakaf, Kamis (17/09/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penyuluh dalam memberikan edukasi dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf.
Melalui konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan, persyaratan, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses administrasi wakaf. Penyuluh memberikan penjelasan awal agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum melanjutkan proses sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hikmah Yati Abdulah menyampaikan bahwa tertib administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf. Masyarakat perlu memahami bahwa harta benda yang telah atau akan diwakafkan perlu memiliki kejelasan administrasi dan peruntukan agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Legalisasi dan tertib administrasi wakaf perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga amanah wakif. Masyarakat perlu mengetahui tahapan yang harus ditempuh agar harta wakaf memiliki kejelasan administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam tidak hanya memberikan bimbingan mengenai aspek ibadah, tetapi juga melakukan edukasi keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Konsultasi mengenai wakaf menjadi salah satu ruang bagi penyuluh untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek keagamaan sekaligus administrasi yang berkaitan dengan wakaf.
Menurut Hikmah, masyarakat yang memiliki tanah atau harta benda untuk diwakafkan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA agar memperoleh informasi mengenai tahapan yang perlu dipenuhi. Untuk proses administrasi dan legalisasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti mekanisme sesuai ketentuan serta kewenangan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
KUA Kecamatan Cicantayan terus mendorong masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek administrasi dalam pelaksanaan wakaf. Pemahaman yang baik sejak awal diharapkan dapat membantu mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari serta menjaga harta wakaf tetap sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Melalui layanan konsultasi tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan turut memperkuat fungsi edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai nilai ibadah wakaf, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga tertib administrasi dan kebermanfaatan harta wakaf secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







