Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, melaksanakan survei dan dokumentasi lokasi tanah wakaf yang akan diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Nurul Amal di Kampung Kebonpala RT 002 RW 007, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses awal administrasi perwakafan untuk memastikan data dan kondisi objek wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanah wakaf yang disurvei memiliki luas sekitar 130 meter persegi dan direncanakan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Masjid Nurul Amal guna memenuhi kebutuhan sarana ibadah masyarakat setempat.
Selain melakukan survei lapangan, tim juga mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pengurusan wakaf. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi perwakafan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
Kepala KUA Kecamatan Cibadak, H. E. Setiawan, S.Ag., menyampaikan bahwa proses survei merupakan tahapan penting dalam pelayanan perwakafan yang dilaksanakan KUA. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan dalam setiap proses perwakafan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum. Wakaf merupakan amal jariah yang manfaatnya terus mengalir, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cibadak terus mendorong terwujudnya tata kelola perwakafan yang tertib dan berkepastian hukum. Diharapkan proses wakaf tanah untuk pembangunan Masjid Nurul Amal dapat berjalan lancar sehingga segera memberikan manfaat sebagai sarana ibadah dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







