Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan visitasi terhadap sejumlah tanah yang akan diwakafkan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas perwakafan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Visitasi dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek tanah yang akan diwakafkan sekaligus memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim KUA Kecamatan Cicantayan mendatangi empat lokasi di Kampung Cijati, Kecamatan Cicantayan, yakni Masjid Attaqwa, Mushola Baitul Arqom, MDTU Raudhotul Ulum, dan tanah makam.
Yudi Haryadi menjelaskan bahwa visitasi merupakan bagian penting dalam proses pelayanan perwakafan. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar proses administrasi dapat dilakukan secara cermat dan objek wakaf memiliki kejelasan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
“Visitasi ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan objek wakaf sesuai dengan dokumen dan kondisi di lapangan. Kami berupaya agar setiap tahapan perwakafan dilakukan secara tertib dan teliti sehingga legalitas tanah wakaf dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yudi Haryadi.
Menurutnya, tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan umat perlu dikelola dengan baik dan memiliki dokumen legalitas yang jelas. Hal tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat aset wakaf bagi masyarakat.
Kegiatan visitasi juga menjadi bentuk pendampingan KUA kepada masyarakat dalam memahami dan memenuhi prosedur perwakafan. Mulai dari pemeriksaan dokumen, pengecekan objek tanah, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga penerbitan dokumen legalitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan langsung di lapangan, KUA Kecamatan Cicantayan terus mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga aset wakaf sekaligus memastikan manfaatnya terus dirasakan masyarakat dan generasi mendatang.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







