Curugkembar (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., menerima kunjungan Kepala SMK Swasta di Yayasan Al-Marfuiyah, Cep Rosa Saepul Alam, S.Pd.I., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk aset wakaf di lingkungan sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, Cep Rosa Saepul Alam menyampaikan sejumlah hal terkait rencana pengurusan AIW. Sebagai Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Usep Hidayat memberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan perwakafan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, hingga proses penerbitan AIW.
Usep menjelaskan bahwa proses administrasi perwakafan saat ini telah memanfaatkan sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Karena itu, kelengkapan dan keakuratan sumber data menjadi bagian penting dalam mendukung proses pencatatan wakaf.
“Proses administrasi dan pencatatan wakaf harus ditopang oleh sumber data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, AIW yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf yang dikelola oleh nazhir,” ujar Usep Hidayat.
Menurutnya, pelayanan perwakafan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah masyarakat dalam menjaga keberlangsungan manfaat aset yang telah diwakafkan.
“Wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, proses ikrar dan administrasinya harus dilakukan dengan cermat agar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf,” tuturnya.
Ia menambahkan, konsultasi secara langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun lembaga yang berkepentingan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur pelayanan perwakafan di KUA. Masyarakat juga dapat memahami tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Curugkembar untuk membangun pelayanan yang informatif dan mudah dipahami masyarakat. Konsultasi juga diharapkan dapat membantu pihak sekolah mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengurusan AIW dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan konsultasi dan pendampingan perwakafan, KUA Kecamatan Curugkembar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, memperkuat tertib administrasi, serta mendorong pengelolaan aset wakaf yang amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







