Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, menyampaikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri kepada calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pembekalan pranikah bagi calon pasangan suami istri, agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak, kewajiban, serta nilai-nilai dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dalam penyampaiannya, Hj. Eneng Nurhayati mengangkat materi tentang 5 Pilar Keluarga Sakinah sebagai prinsip dasar dalam membangun keluarga harmonis dalam perspektif Islam. Kelima pilar tersebut meliputi Zawaj (berpasangan), Mitsaqan Ghalidzan (janji yang kokoh), Mu’asyarah bil Ma’ruf (saling berbuat baik), Musyawarah (berdiskusi dalam mengambil keputusan), serta Taradhin (saling rela dan ridha dalam kehidupan rumah tangga).
Ia menjelaskan bahwa kelima pilar tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang kuat, tidak hanya secara lahiriah tetapi juga secara spiritual dan emosional. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap konsep keluarga sakinah sejak awal pernikahan akan sangat membantu pasangan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan visi, komitmen, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga yang harmonis. Karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam 5 pilar keluarga sakinah,” ujarnya.
Melalui kegiatan Bimwin Mandiri ini, diharapkan para calon pengantin memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan yang matang dalam membangun keluarga, sehingga mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis, berkualitas, serta menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi yang berakhlakul karimah.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







