Surade (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Aden Dermawan, S.H., M.H., memberikan pelayanan konsultasi pernikahan kepada masyarakat di Kampung Cisaat RT 04/RW 02, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman terkait persoalan pernikahan. Melalui konsultasi, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Konsultasi pernikahan merupakan salah satu bentuk pelayanan bimbingan kepada masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dapat dipahami dengan baik. Informasi yang tepat diharapkan membantu masyarakat mengambil langkah secara bijaksana dan memahami prosedur layanan yang tersedia di KUA.
Aden Dermawan menyampaikan bahwa konsultasi menjadi kesempatan bagi penghulu untuk memberikan penjelasan dan pendampingan sesuai kewenangan. Ia berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan KUA apabila membutuhkan informasi mengenai pernikahan maupun hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Pelayanan yang dekat dengan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap layanan keagamaan. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi yang jelas dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan konsultasi pernikahan, KUA Surade terus berupaya menjalankan peran dalam memberikan bimbingan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak melalui layanan yang responsif, informatif, dan mendukung penguatan ketahanan keluarga.
📝 Kontributor: KUA Surade
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







