Cikidang (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang melaksanakan verifikasi data calon pengantin (catin) sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan pernikahan, Senin (24/8/2026).
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data calon pengantin beserta dokumen persyaratan pernikahan. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan data yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan telah benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Selain aspek administrasi, penghulu juga memastikan calon pengantin memahami dan memenuhi ketentuan terkait rukun dan syarat pernikahan. Hal tersebut mencakup keberadaan calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, serta pelaksanaan ijab dan kabul.
Penghulu KUA Kecamatan Cikidang menyampaikan bahwa verifikasi sebelum pelaksanaan akad merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan secara cermat dilakukan agar proses pernikahan dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan data calon pengantin benar dan persyaratan pernikahannya terpenuhi. Kami juga memberikan penjelasan agar calon pengantin memahami tahapan pelaksanaan akad sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bagi calon pengantin, proses tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memastikan kembali kelengkapan administrasi dan memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan yang dilakukan secara teliti dan sistematis, KUA Kecamatan Cikidang terus berupaya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







