Cibadak (KEMENAG)
Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembinaan pegawai wilayah Cibadak di Aula MAN 1 Sukabumi, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ASN Kementerian Agama dari unsur struktural maupun fungsional sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap tugas, tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, M.Si., dalam arahannya mengingatkan bahwa hak dan kewajiban ASN merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, hak ASN, termasuk gaji, tunjangan, dan kesejahteraan lainnya, memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi melalui pelaksanaan kewajiban secara disiplin dan bertanggung jawab.
“Yang pertama, tentunya adalah terkait persoalan disiplin kehadiran, karena ini menjadi penentu hak tersebut dibayarkan. Yang kedua, kompetensi kinerja yang memang harus dimiliki oleh kita sebagai ASN,” ujar H. Dadang Ramdani.
Ia menegaskan, ASN juga perlu memahami prosedur, regulasi, dan ketentuan yang berlaku dalam membangun kinerja. Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan kewenangan serta posisi masing-masing, baik ASN yang bertugas pada unit struktural maupun fungsional.
“Jadi otoritas, kewenangan yang dimiliki oleh kita, di situlah kita berkiprah, bekerja secara profesional, dan juga mengikuti aturan-aturan secara prosedural. Oleh karenanya, kinerja yang kita bangun insyaallah akan memberikan hasil yang berdampak,” ungkapnya.
H. Dadang Ramdani juga mengajak seluruh peserta memahami kembali hakikat bekerja dalam lingkungan birokrasi pemerintahan. Menurutnya, ASN Kementerian Agama tidak sekadar menjalankan pekerjaan teknis, tetapi memiliki peran dalam menyelenggarakan proses administrasi negara untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam konteks Kementerian Agama, pelaksanaan tugas tersebut berkaitan dengan pembangunan bidang agama serta penguatan pemahaman dan kualitas kehidupan beragama.
“Sejatinya kita bekerja di lingkungan birokrasi pemerintah adalah menyelenggarakan proses prosedur administrasi negara. Jadi, yang kita lakukan adalah melaksanakan tugas-tugas administrasi negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan administrasi dalam organisasi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan tulis-menulis, pencatatan, pengarsipan, dan penyimpanan dokumen. Administrasi juga membutuhkan pemahaman, kompetensi, serta kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia dan melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ASN Kementerian Agama bekerja pada berbagai satuan kerja dan unit pelayanan, mulai dari kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, hingga unit kerja lainnya. Karena itu, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan menjadi modal penting agar setiap pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor juga menekankan bahwa kinerja ASN harus diarahkan pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan arah Kementerian Agama yang mendorong pembangunan kinerja yang tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi menghasilkan dampak melalui pelayanan dan pelaksanaan tugas yang berkualitas.
Pembinaan pegawai wilayah Cibadak ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen ASN Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dalam menjaga disiplin, meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menjalankan kewenangan secara profesional dan proporsional. Dengan pemahaman tersebut, setiap ASN diharapkan mampu berkontribusi melalui kinerja yang tertib, akuntabel, dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







