Cidahu (KEMENAG)
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Cidahu terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha Tempat Pemotongan Unggas (TPU) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh P3H KUA Cidahu, Asep Rival Munawar, Lc. dan Muhamad Ghozali, S.Th.I., kepada pelaku usaha atas nama Doni yang berlokasi di Kampung Cibojong, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu.
Dalam kegiatan tersebut, P3H memberikan edukasi mengenai pentingnya pemenuhan aspek kehalalan dalam seluruh rangkaian proses usaha pemotongan unggas. Penjelasan mencakup bahan yang digunakan, proses penyembelihan, penanganan hasil sembelihan, serta kebersihan tempat dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan produksi.
Asep Rival Munawar, Lc. menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi sertifikasi halal, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai penerapan prinsip halal dalam proses produksi.
“Pendampingan ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi sertifikasi halal, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar proses produksinya benar-benar memperhatikan ketentuan kehalalan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Ghozali, S.Th.I. menjelaskan bahwa sosialisasi secara langsung penting dilakukan agar pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi halal. Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan usahanya secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Bagi usaha pemotongan unggas, pemahaman mengenai proses penyembelihan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan terpenuhinya prinsip kehalalan produk. Karena itu, pendampingan P3H diarahkan tidak hanya pada dokumen, tetapi juga pada pemahaman terhadap praktik usaha yang dijalankan.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan peran KUA Cidahu melalui P3H dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kehadiran P3H di lapangan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami pentingnya jaminan produk halal serta mempersiapkan proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, P3H KUA Cidahu terus mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem produk halal di wilayah Kecamatan Cidahu.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







