Nagrak (KEMENAG)
KUA Kecamatan Nagrak menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Desa Cihanyawar pada Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat komunikasi terkait pelayanan administrasi dan ketentuan hukum dalam proses perkawinan.
Perwakilan Pemerintah Desa Cihanyawar, Rifal yang menjabat sebagai Seksi Pelayanan Desa Cihanyawar, melakukan konsultasi mengenai administrasi, pemberkasan, serta regulasi yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk ketentuan batas usia perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, M. Iqbal Kholilullah Al Farisi, S.H., memberikan penjelasan mengenai alur administrasi perkawinan dan kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek administrasi, konsultasi juga mencakup ketentuan apabila terdapat calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. M. Iqbal menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu terdapat mekanisme permohonan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi seperti ini penting agar informasi mengenai persyaratan dan ketentuan perkawinan dapat dipahami dengan baik sejak dari tingkat desa. Kami berupaya memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan KUA agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta dapat mempersiapkan administrasi perkawinan secara tertib,” ujar M. Iqbal Kholilullah Al Farisi.
Koordinasi antara KUA dan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum perkawinan. Dengan komunikasi yang baik, informasi yang diterima masyarakat diharapkan dapat lebih jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KUA Kecamatan Nagrak terus mengoptimalkan peran penghulu dan Penyuluh Agama Islam dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, serta edukasi keagamaan kepada masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang tertib, informatif, dan berdampak bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







