Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memfasilitasi proses administrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tiga bidang tanah milik warga Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Selasa (22/9/2026). Pelayanan tersebut berlangsung di Balai Nikah KUA Nagrak sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menata administrasi perwakafan.
Pemohon datang ke KUA Nagrak untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan proses AIW atas tiga bidang tanah yang akan diwakafkan. Pelayanan diterima oleh Lili Ramli, S.Sy., Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Nagrak.
Dalam proses tersebut, Lili melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan pemohon. Selain memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi wakaf, ia juga melakukan pengelolaan data melalui SIWAK sesuai dengan dokumen dan informasi yang tersedia.
“Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membantu masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan administrasi perwakafan. Setiap dokumen dan data perlu diperiksa dengan teliti agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Lili Ramli.
Menurut Lili, tertib administrasi menjadi bagian penting dalam proses perwakafan karena berkaitan dengan kejelasan data tanah, wakif, nazhir, serta peruntukan harta benda wakaf. Karena itu, masyarakat yang akan mewakafkan tanah perlu mendapatkan informasi dan pendampingan sejak tahapan awal.
KUA Nagrak terus mendorong masyarakat untuk menata administrasi wakaf melalui layanan konsultasi, verifikasi persyaratan, dan pengelolaan data perwakafan. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







