Bojonggenteng (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonggenteng memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat di bidang perwakafan, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung tertib dengan dihadiri wakif, nazhir, serta pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi perwakafan. Dalam kegiatan tersebut, wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pencatatan wakaf agar harta benda yang diwakafkan memiliki administrasi yang jelas dan dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Bojonggenteng, Iwan Setiawan, S.Sy., menyampaikan bahwa wakaf memiliki nilai keagamaan sekaligus manfaat sosial apabila dikelola dengan baik dan amanah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menunaikan wakaf. Semoga harta benda yang diwakafkan dapat dikelola dengan amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak melaksanakan wakaf perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan dan tahapan administrasi sesuai ketentuan. KUA Bojonggenteng melalui layanan perwakafan terus memberikan informasi dan pendampingan agar proses ikrar serta pencatatan wakaf dapat berjalan secara tertib.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Bojonggenteng menghadirkan pelayanan perwakafan yang tertib dan sesuai ketentuan. Dengan administrasi yang jelas serta pengelolaan oleh nazhir secara amanah, harta benda wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







