Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf masyarakat. Hal tersebut terlihat melalui konsultasi rencana pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilakukan tokoh masyarakat dan warga Desa Kalaparea di KUA Nagrak, Senin (24/8/2026).
Konsultasi tersebut diterima Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Kecamatan Nagrak, Lili Ramli, S.Sy. Dalam pertemuan tersebut, warga berkonsultasi mengenai proses legalitas sekitar tiga titik tanah wakaf di wilayah Desa Kalaparea yang direncanakan untuk segera diproses.
Lili Ramli memberikan penjelasan mengenai tahapan pengurusan AIW, termasuk penginputan data melalui SIWAK serta kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh wakif dan nazhir. Selain itu, data dua orang saksi dan dokumen terkait tanah juga menjadi bagian yang perlu dipastikan kelengkapannya.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran hukum warga Desa Kalaparea dalam mengamankan aset umat. KUA Nagrak siap mengawal proses ini, mulai dari pemeriksaan berkas, penginputan ke sistem SIWAK, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” ujar Lili Ramli.
Menurutnya, konsultasi sejak awal penting dilakukan agar masyarakat memahami persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai ketentuan, aset wakaf dapat memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Ia menambahkan, legalitas tanah wakaf melalui AIW juga menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan umat. Tanah wakaf yang telah memiliki dokumen resmi akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf.
Kegiatan konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA Nagrak dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan penataan administrasi wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat di wilayah Kecamatan Nagrak semakin sadar akan pentingnya legalitas aset wakaf.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







