Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak mencatat dua pelaksanaan ikrar wakaf dalam satu hari yang berlangsung di Balai Nikah KUA Nagrak, Rabu (1/7/2026). Dua ikrar wakaf tersebut berasal dari wakif di Desa Girijaya dan Desa Babakan Panjang sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mendukung pengembangan bidang pendidikan, keagamaan, dan sosial.
Pelaksanaan ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., selaku Kepala KUA Kecamatan Nagrak, dengan didukung pengelolaan administrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) oleh Penyuluh Agama Islam, Lili Ramli, S.Sy.
H. Usep Saepullah Ruhiyat menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak wakif untuk menyerahkan harta benda miliknya kepada nadzir agar dikelola sesuai ketentuan syariat Islam demi kemaslahatan umat. Agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, proses tersebut wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Ikrar wakaf yang dibuat melalui Akta Ikrar Wakaf menjadi jaminan kepastian hukum atas harta wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dengan administrasi yang tertib, manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Tanah wakaf yang diikrarkan pada kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial. Pemanfaatan aset wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta menjadi amal jariah bagi para wakif.
KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya pengelolaan wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelayanan wakaf yang profesional dan akuntabel, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan umat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







