Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak terus memperkuat layanan konsultasi keagamaan dan keluarga bagi masyarakat. Pada Selasa (28/07/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Nagrak, Muhammad Kholilulloh Al Farisi, S.H., memberikan pendampingan kepada warga yang berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga dan administrasi pernikahan di Kantor KUA Kecamatan Nagrak.
Dalam layanan tersebut, masyarakat berkonsultasi mengenai penjelasan akta cerai serta status pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi. Penyuluh memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai aspek syariat Islam sekaligus prosedur administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh.
Muhammad Kholilulloh Al Farisi menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat Islam sangat dianjurkan untuk dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Ia juga menerangkan mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah siri, serta prosedur pengurusan akta cerai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari tugas Penyuluh Agama Islam untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan bijaksana sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum negara, sehingga tercipta keluarga yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum,” ujar Muhammad Kholilulloh Al Farisi.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepul Ruhiyat, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga menjadi pusat layanan konsultasi keagamaan dan ketahanan keluarga bagi masyarakat.
“KUA hadir untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan solusi atas berbagai persoalan keluarga. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi perkawinan sekaligus membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum,” ungkap H. Usep Saepul Ruhiyat.
Kegiatan konsultasi berlangsung dalam suasana hangat, humanis, dan penuh kekeluargaan. Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Nagrak terus menunjukkan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berdampak, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh bimbingan keagamaan maupun konsultasi keluarga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







