Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Nurul Huda Desa Sirnarasa, Sabtu (29/8/2026). SKT tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua Majelis Taklim Nurul Huda, Ustadz H. Abdulloh.
Penyerahan SKT menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi sekaligus memperkuat kelembagaan majelis taklim di wilayah Kecamatan Cikakak. Dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk administrasi kelembagaan yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan keagamaan secara lebih terarah dan terorganisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Reeza Aji Pangestu menyampaikan pentingnya majelis taklim untuk terus berperan dalam pembinaan keagamaan masyarakat. Menurutnya, keberadaan majelis taklim tidak hanya menjadi wadah untuk menambah pengetahuan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan membangun kehidupan masyarakat yang religius.
“Majelis taklim memiliki peran penting dalam pembinaan umat. Dengan administrasi yang tertib dan kelembagaan yang kuat, diharapkan kegiatan keagamaan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan SKT tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan Penyuluh Agama Islam terhadap lembaga keagamaan di wilayah binaannya. Pendampingan dilakukan untuk mendorong majelis taklim agar semakin tertib dalam pengelolaan administrasi sekaligus semakin aktif dalam melaksanakan kegiatan pembinaan umat.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Cikakak terus mendorong penguatan kelembagaan majelis taklim sebagai salah satu mitra dalam pembinaan keagamaan masyarakat. Majelis Taklim Nurul Huda diharapkan dapat terus berkembang, memperkuat peran pembinaan, serta memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat Desa Sirnarasa.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







