Sagaranten (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagaranten bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Sagaranten menggelar sosialisasi izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan Islam se-Kecamatan Sagaranten. Kegiatan tersebut berlangsung di Yayasan Al-Haq Ciketa, Kecamatan Sagaranten, pada Minggu (7/6/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola MDTU mengenai pentingnya legalitas lembaga melalui kepemilikan izin operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberikan informasi terkait persyaratan dan mekanisme pengajuan izin, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara KUA, FKDT, dan pengelola madrasah diniyah dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Sagaranten, Hasim Munawar, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa izin operasional merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah. Menurutnya, legalitas lembaga tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan kredibilitas madrasah di tengah masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh MDTU di Kecamatan Sagaranten dapat memahami dan melengkapi persyaratan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan legalitas yang jelas, lembaga akan lebih mudah berkembang dan memperoleh berbagai bentuk pembinaan maupun dukungan dari pemerintah,” ujar Hasim Munawar.
Ia juga mengajak para pengelola MDTU untuk terus meningkatkan mutu pendidikan keagamaan serta tertib dalam administrasi kelembagaan. Menurutnya, sinergi antara KUA, FKDT, dan pengelola madrasah diniyah menjadi kunci dalam mewujudkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh para pengelola serta perwakilan MDTU se-Kecamatan Sagaranten. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai prosedur pengajuan izin operasional, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh MDTU di Kecamatan Sagaranten dapat segera memenuhi persyaratan perizinan sehingga mampu menjalankan fungsi pendidikan keagamaan secara lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kontributor: KUA Sagaranten
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







