Sukabumi (KEMENAG)
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Nomor 1129 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Aliyah Kabupaten Sukabumi (FOMAKSI) Masa Khidmat 2026–2027 tidak hanya menjadi dasar hukum bagi kepengurusan baru, tetapi juga memuat arah pembinaan kesiswaan yang akan dijalankan selama satu periode ke depan.
Hal tersebut tercermin dalam diktum kedua keputusan yang berisi tugas dan tanggung jawab pengurus FOMAKSI. Dalam rangkaian pelantikan pengurus FOMAKSI Masa Khidmat 2026–2027, Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh JFU Pengembang Kesiswaan Seksi Pendidikan Madrasah, Erwan Hermawan.
Pada diktum kedua SK tersebut ditegaskan bahwa pengurus FOMAKSI memiliki tanggung jawab mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas. Selain itu, pengurus juga diamanatkan untuk memantapkan kepribadian siswa guna mewujudkan ketahanan madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang mampu membentengi peserta didik dari berbagai pengaruh negatif yang bertentangan dengan tujuan pendidikan.
Amanat lainnya adalah mengaktualisasikan potensi siswa melalui pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat, menyiapkan siswa menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, serta menghormati hak asasi manusia, dan melaksanakan pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, M.Si., mengatakan bahwa lima poin yang tertuang dalam diktum kedua tersebut merupakan pedoman sekaligus arah pembinaan yang harus diwujudkan oleh seluruh pengurus FOMAKSI selama masa khidmat 2026–2027.
“FOMAKSI tidak hanya menjadi wadah koordinasi organisasi siswa madrasah, tetapi juga sarana pembinaan karakter, kepemimpinan, dan prestasi peserta didik. Karena itu, lima amanat yang tertuang dalam SK ini harus menjadi landasan dalam menyusun dan melaksanakan setiap program kerja organisasi,” ujarnya.
Menurut Maman, keberadaan FOMAKSI memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia madrasah yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing. Melalui berbagai program yang dijalankan, pengurus diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya pelajar madrasah yang kreatif, inovatif, serta memiliki kepedulian sosial dan semangat kebangsaan.
Dengan ditetapkannya kepengurusan FOMAKSI Masa Khidmat 2026–2027, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berharap organisasi tersebut mampu menjadi ruang pengembangan potensi siswa sekaligus mitra strategis madrasah dalam mewujudkan generasi muda yang berakhlak mulia, moderat, dan berprestasi.
Kontributor: Sie. Penmad
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







