Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap memfasilitasi layanan rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah kecamatan domisilinya, Senin (24/8/2026).
Layanan rekomendasi nikah merupakan bagian dari administrasi pencatatan pernikahan yang diperlukan ketika pelaksanaan akad dilakukan di wilayah KUA yang berbeda. Fasilitasi tersebut diberikan setelah calon pengantin memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa layanan rekomendasi nikah menjadi bagian dari upaya KUA memberikan kemudahan sekaligus kepastian administrasi kepada masyarakat.
“Kami berupaya memastikan setiap layanan administrasi pernikahan diproses secara tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Rekomendasi nikah menjadi bagian penting agar proses pencatatan pernikahan lintas wilayah dapat berjalan dengan baik,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Ia menambahkan, kelengkapan administrasi sejak awal akan membantu calon pengantin mempersiapkan proses pernikahan dengan lebih baik. Selain itu, ketertiban dokumen juga mendukung proses pencatatan pernikahan agar berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, pelayanan rekomendasi nikah juga menjadi bagian dari koordinasi administrasi antara KUA asal dengan KUA tempat pelaksanaan akad nikah. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai ketentuan, calon pengantin dapat melanjutkan rencana pernikahan secara lebih tertib.
KUA Kecamatan Ciracap terus mendorong pelayanan administrasi pernikahan yang informatif, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







