Ciracap (KEMENAG)
KUA Kecamatan Ciracap memberikan layanan rekomendasi nikah kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA tempat tinggalnya, Senin (31/8/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi pernikahan yang diberikan KUA kepada masyarakat.
Dalam proses pelayanan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencocokan data calon pengantin sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum rekomendasi nikah diterbitkan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan dokumen persyaratan.
Layanan rekomendasi nikah membantu masyarakat mempersiapkan proses pencatatan pernikahan di KUA wilayah tujuan. Melalui pelayanan ini, masyarakat mendapatkan informasi mengenai dokumen dan tahapan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan bahwa setiap pelayanan administrasi pernikahan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan ketepatan data.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang sederhana dan jelas, sehingga masyarakat dapat memahami proses yang harus dilalui. Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan rekomendasi nikah merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat mempersiapkan administrasi pernikahan. Pelayanan diberikan dengan mengedepankan ketelitian, keterbukaan informasi, dan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui layanan tersebut, KUA Kecamatan Ciracap terus berupaya menjaga kualitas pelayanan administrasi pernikahan agar berjalan tertib, tepat, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







