Ciracap (KEMENAG)
Ketelitian dalam memeriksa dokumen menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi pernikahan. Untuk meminimalkan risiko kekeliruan data, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap mendorong pembiasaan cek ulang pada setiap tahapan pemeriksaan berkas.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan persyaratan, kesesuaian identitas calon pengantin, penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain yang tercantum dalam dokumen. Langkah ini dilakukan agar data yang diproses sesuai dengan dokumen persyaratan yang diserahkan.
Penghulu KUA Ciracap, A. Arpani, S.H., menegaskan pentingnya pemeriksaan ulang dalam proses administrasi.
“Cek ulang merupakan ikhtiar sederhana untuk mengurangi risiko kekeliruan. Data perlu diperiksa dengan cermat agar sesuai dengan dokumen persyaratan sebelum diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., juga menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi.
“Cek ulang merupakan langkah sederhana, tetapi penting untuk memastikan data yang diproses sesuai dengan dokumen persyaratan. Ketelitian sejak awal membantu meminimalkan kesalahan dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pembiasaan memeriksa kembali dokumen diharapkan membantu mendeteksi ketidaksesuaian sejak awal sehingga risiko kesalahan dapat diminimalkan. Upaya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab petugas dalam menjaga ketertiban administrasi dan kualitas pelayanan.
Melalui budaya cek ulang, KUA Ciracap mendorong kebiasaan kerja yang teliti, tertib, dan bertanggung jawab untuk mendukung keakuratan dokumen pernikahan serta pelayanan yang amanah kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







