Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Nagrak melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi berkas calon pengantin di Balai Nikah KUA Nagrak, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pelayanan administrasi sebelum pencatatan pernikahan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen persyaratan calon pengantin, antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, surat rekomendasi nikah apabila diperlukan, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Asep Saepul Rohman, S.Ag., tercatat sebagai pemeriksa dalam kegiatan tersebut. Verifikasi berkas diperlukan untuk membantu memastikan kelengkapan dokumen serta mengidentifikasi data yang memerlukan perbaikan atau klarifikasi.
Ketelitian dalam pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kekeliruan pada tahapan berikutnya. Calon pengantin juga perlu memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Melalui pemeriksaan berkas secara cermat, KUA Nagrak berupaya mendukung proses administrasi pernikahan yang tertib dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







