Cikidang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang memproses pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah seluas 450 meter persegi, Senin (28/9/2026). Wakaf tersebut diperuntukkan bagi sarana keagamaan dan pendidikan di MT Alhiro, Kampung Nangka Leah, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang.
Proses ikrar wakaf dilaksanakan di KUA Kecamatan Cikidang dengan melibatkan wakif Hj. Herawati dan nadzir Sarifudin. Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memfasilitasi proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanah yang diwakafkan seluas 450 meter persegi tersebut diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan sarana agama dan pendidikan di MT Alhiro. Peruntukan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan dan keagamaan di lingkungan masyarakat Kampung Nangka Leah.
Kepala KUA Cikidang, H. Nu’man Atoillah, menyampaikan bahwa proses ikrar wakaf dan penerbitan AIW merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi terhadap harta yang telah diwakafkan.
“Wakaf merupakan amanah yang perlu dikelola sesuai dengan ikrar dan peruntukannya. Karena itu, proses ikrar dan administrasi wakaf perlu dilaksanakan dengan tertib agar harta wakaf dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ungkap H. Nu’man.
Ia menambahkan bahwa KUA melalui layanan wakaf terus berupaya memberikan pendampingan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang melaksanakan wakaf. Dengan proses yang tertib, diharapkan pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi kepentingan agama serta pendidikan.
Melalui proses ikrar wakaf tersebut, KUA Cikidang turut mendukung tertib administrasi perwakafan sekaligus memfasilitasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan sarana agama dan pendidikan di wilayah Kecamatan Cikidang.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







