Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melalui Penyuluh Agama Islam telah merampungkan verifikasi perpanjangan izin operasional terhadap 64 Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) yang tersebar di delapan desa di wilayah Kecamatan Cicantayan. Kegiatan yang berlangsung pada 28–30 Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas, tertib administrasi, serta tata kelola lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal.
Proses verifikasi dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, validasi data kelembagaan, serta pencocokan dokumen persyaratan perpanjangan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memastikan legalitas lembaga, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi pengelola MDTU dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 64 MDTU telah terdata di delapan desa. Desa Cicantayan menjadi wilayah dengan jumlah MDTU terbanyak, yaitu 14 lembaga. Selanjutnya Desa Hegarmanah dan Desa Lembursawah masing-masing memiliki 10 MDTU, Desa Sukadamai 9 MDTU, Desa Cimahi 8 MDTU, Desa Cijalingan 6 MDTU, Desa Cisande 4 MDTU, serta Desa Cimanggis 3 MDTU. Sebaran tersebut menunjukkan besarnya peran MDTU dalam mendukung pendidikan keagamaan di tengah masyarakat Kecamatan Cicantayan.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa verifikasi perpanjangan izin operasional bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, membentuk akhlak mulia, serta melahirkan generasi yang berkarakter Qurani. Karena itu, legalitas dan tertib administrasi harus terus dijaga agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi, tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan juga memberikan pendampingan kepada pengelola MDTU terkait penyempurnaan administrasi, pembaruan data kelembagaan, serta penguatan tata kelola lembaga. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat eksistensi MDTU di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cicantayan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam. Dengan legalitas yang tertib, data kelembagaan yang akurat, dan tata kelola yang semakin baik, MDTU diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta memperkuat pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







