Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, H. Eneng Nurhayati, menjadi fasilitator dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri bagi calon pengantin (catin) yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Cibadak, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Cibadak memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar memiliki kesiapan yang lebih baik sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui Bimwin mandiri, peserta mendapatkan materi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga psikologi, ekonomi keluarga, serta pengasuhan anak.
Dalam penyampaian materi, H. Eneng Nurhayati mengajak calon pengantin memahami pentingnya membangun landasan keluarga sakinah. Peserta diberikan pemahaman mengenai makna, tujuan, dan prinsip dasar pernikahan dalam Islam sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan bersama.
Materi berikutnya membahas bagaimana merencanakan perkawinan yang kokoh. Calon pengantin dibekali pemahaman mengenai dinamika psikologi keluarga, keselarasan hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya kemampuan mengelola dan menyelesaikan konflik secara bijaksana.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai pengelolaan keuangan keluarga. Calon pengantin diarahkan untuk memiliki kemampuan mengatur keuangan rumah tangga secara bijak, terbuka, dan bertanggung jawab agar kebutuhan keluarga dapat dikelola dengan baik.
Aspek pengasuhan dan pendidikan anak juga menjadi bagian penting dalam pembekalan. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun pola pengasuhan yang baik serta memenuhi hak-hak anak untuk mendukung tumbuh kembang dan terbentuknya generasi yang berkualitas.
H. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa Bimwin merupakan kesempatan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara lebih menyeluruh sebelum membangun keluarga.
“Bimwin bukan sekadar kegiatan sebelum menikah, tetapi menjadi ruang bagi calon pengantin untuk belajar dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan rumah tangga. Keluarga yang kokoh perlu dibangun dengan pemahaman agama, komunikasi yang baik, kesiapan mengelola keuangan, serta kesadaran dalam menjalankan peran sebagai suami dan istri,” ungkap H. Eneng Nurhayati.
Ia juga mengingatkan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan proses dan komitmen bersama.
“Jangan hanya mempersiapkan akadnya, tetapi persiapkan juga kehidupan setelah akad. Suami dan istri harus terus belajar, saling memahami, saling menghargai, dan bersama-sama menjaga keluarga agar tetap harmonis,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan Bimwin mandiri tersebut, KUA Kecamatan Cibadak terus berupaya memperkuat pembinaan calon pengantin dengan memberikan bekal yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan keluarga.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu calon pengantin memasuki kehidupan rumah tangga dengan kesiapan spiritual, mental, emosional, dan sosial, sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta melahirkan generasi yang berkualitas.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







